Dalam proses pengembangan halaman 

ANGGARAN DASAR TAHUN 2019

IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA (IKA-UT)

PEMBUKAAN

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dilandasi dengan semangat kebangsaan dan kejuangan untuk mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur, setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab untuk ikut  mengisi  kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Alumni Universitas Terbuka, dengan menyadari dan menghayati tanggung jawab tersebut bertekad memberikan dharma baktinya dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya serta umat manusia sesuai dengan disiplin ilmu dan profesi yang ditekuni.

Tekad dan tujuan itu dapat dicapai melalui upaya bersama yang teratur berencana dan penuh kearifan dengan menyatukan pandangan, bahasa dan gerak langkah para alumni Universitas Terbuka melalui Almamaternya dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Atas dasar pemikiran tersebut, mutlak diperlukan adanya suatu organisasi untuk menghimpun segenap alumni  Universitas Terbuka dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Perkumpulan ini bernama : ”IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA” disingkat : ”IKA UT” (selanjutnya cukup disingkat dengan ”Perkumpulan”).

Pasal 2 

IKA UT didirikan di Jakarta, pada tanggal 26-03-1990 (dua puluh  enam Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan untuk pertama kalinya berkedudukan dan berkantor pusat di Gedung Serbaguna Universitas Terbuka Pusat, Jalan Cabe Raya, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan 15418.

Pasal 3 

  1. Perkumpulan IKA UT Pusat berkedudukan di kota tempat kedudukan Universitas Terbuka Pusat.
  2. Perkumpulan IKA UT Wilayah berkedudukan di kota tempat Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT).
  3. Perkumpulan IKA UT Wilayah Luar Negeri berkedudukan di kota tempat Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  4. Perkumpulan IKA UT Cabang berkedudukan di setiap kabupaten/kota.
  5. Perkumpulan IKA UT Ranting berkedudukan di kecamatan/gabungan beberapa kecamatan sesuai kebutuhan masing-masing Cabang.
  6. Semua tindakan hukum oleh pengurus pusat, pengurus wilayah, pengurus cabang, dan atau pengurus ranting yang diputuskan dalam sidang pleno pengurus, akan menjadi tanggung jawab pengurus pada tingkat masing-masing.

BAB II

AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 4

Perkumpulan IKA UT berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).

Pasal 5

Perkumpulan IKA UT bertujuan:

  1. Berperan serta dalam pembangunan Nasional dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia seutuhnya.
  2. Memelihara serta mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi demi kepentingan Pembangunan Nasional.
  3. Memberikan masukan kepada Universitas Terbuka dalam rangka pengembangan almamater sesuai dengan misinya
  4. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik Universitas Terbuka.
  5. Membina persahabatan dan persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumni Universitas Terbuka.

BAB III

KEGIATAN

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 5, Perkumpulan IKA UT dapat melakukan kegiatan antara lain:

  1. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota dan dengan masyarakat di bidang profesi maupun di bidang sosial dan budaya.
  2. Tukar menukar informasi dalam rangka memperlancar usaha pencapaian tujuan perkumpulan.
  3. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan perkumpulan lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Perkumpulan IKA UT.
  4. Mengadakan pertemuan ilmiah.
  5. Mengadakan kegiatan/usaha-usaha lain yang dianggap perlu untuk mengembangkan perkumpulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal 7

Perkumpulan IKA UT tidak melakukan kegiatan politik praktis.

BAB IV

BENDERA DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 8

  1. Bendera Perkumpulan IKA UT adalah bendera yang ada lambang Perkumpulan IKA UT, dengan kain atau dasar berwarna putih.
  2. Lambang Perkumpulan IKA UT adalah lambang Universitas Terbuka dengan tulisan IKATAN ALUMNI di sebelah atas dan tulisan UNIVERSITAS TERBUKA di sebelah bawah, berbingkai segi lima bersisi lengkung berupa garis tebal dan tipis, sesuai gambar berikut:

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

  1. Keanggotaan Perkumpulan IKA UT terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.
  2. Anggota biasa adalah setiap lulusan fakultas dan program di lingkungan Universitas Terbuka.
  3. Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap Perkumpulan IKA UT.

BAB VI

ORGANISASI

Pasal 10

Susunan  Perkumpulan IKA UT adalah:

  1. Badan Musyawarah IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA terdiri atas:
    1. Musyawarah Nasional Perkumpulan IKA UT
    2. Musyawarah Wilayah Perkumpulan IKA UT
    3. Musyawarah Cabang Perkumpulan IKA UT
    4. Musyawarah Ranting Perkumpulan IKA UT
  2. Pelaksana organisasi IKA UT terdiri atas:
    1. Tingkat Pusat adalah Pengurus Pusat
    2. Tingkat Wilayah adalah Pengurus Wilayah
    3. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pengurus Cabang
    4. Tingkat Kecamatan atau gabungan Kecamatan adalah Pengurus Ranting.

Pasal 11

  1. Pengurus Pusat Perkumpulan IKA UT selanjutnya disebut Pengurus Pusat PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA terdiri dari:
    1. Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, dan Ketua IV
    2. Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal
    3. Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum
    4. Bidang-bidang:
      • Bidang Organisasi, advokasi, dan keanggotaan:
        • Sub bidang Organisasi
        • Sub bidang advokasi
        • Sub bidang Keanggotaan
      • Bidang Komunikasi dan Promosi:
        • Sub bidang komunikasi
        • Sub bidang sosialisasi dan promosi
      • Bidang pengembangan mutu sumber daya manusia:
        • Sub bidang bea siswa
        • Sub bidang seminar
        • Sub bidang pelatihan
      • Bidang sosial, ekonomi, dan pengabdian masyarakat:
        • Sub bidang sosial dan pengabdian masyarakat
        • Sub bidang kemitraan dan kewirausahaan
  1. Bidang bidang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sesuai kebutuhan, dengan mengacu pada pasal 11 Anggaran Dasar.
  2. Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Rektor Universitas Terbuka

Pasal 12

  1. Pengurus Wilayah Perkumpulan IKA UT selanjutnya disebut Pengurus Wilayah PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Bidang-bidang:
      • Bidang Organisasi, advokasi dan keanggotaan:
        • Sub bidang Organisasi
        • Sub bidang Advokasi
        • Sub bidang Keanggotaan
      • Bidang Komunikasi dan Promosi:
        • Sub bidang komunikasi
        • Sub bidang sosialisasi dan promosi
      • Bidang pengembangan mutu sumber daya manusia:
        • Sub bidang bea siswa
        • Sub bidang seminar
        • Sub bidang pelatihan
      • Bidang sosial, ekonomi, dan pengabdian masyarakat:
        • Sub bidang sosial dan pengabdian masyarakat
        • Sub bidang kemitraan dan kewirausahaan
  1. Bidang bidang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sesuai kebutuhan, dengan mengacu pada pasal 11 Anggaran Dasar
  2. Pengurus Wilayah dikukuhkan oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya.

Pasal 13

  1. Pengurus Cabang Perkumpulan IKA UT selanjutnya disebut Pengurus Cabang PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Bidang-bidang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sesuai kebutuhan, dengan mengacu pada pasal 11 Anggaran Dasar
  2. Pengurus Cabang dikukuhkan oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya.

Pasal 14

  1. Pengurus Ranting Perkumpulan IKA UT selanjutnya disebut Pengurus Ranting PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Bidang-bidang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat sesuai kebutuhan, dengan mengacu pada pasal 11 Anggaran Dasar. .
  2. Pengurus Ranting dikukuhkan oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya.

Pasal 15

  1. Dewan Pengawas Pusat Perkumpulan IKA UT selanjutnya disebut Dewan Pengawas IKA UT Pusat, sekurang-kurangnya 5 (lima) orang terdiri dari:
    1. Ketua: Rektor Universitas Terbuka
    2. Sekretaris: Alumni Universitas Terbuka
    3. Anggota: Wakil Rektor yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas, alumni Universitas Terbuka dan tokoh masyarakat.
  2. Dewan Pengawas IKA UT Pusat mempunyai tugas pokok mengawasi dan membina Perkumpulan IKA UT Pusat.

Pasal 16

  1. Dewan Pengawas Wilayah IKA UT selanjutnya disebut Dewan Pengawas IKA UT Wilayah adalah Pejabat setempat dan/atau tokoh masyarakat yang bersedia, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri dari:
    1. Ketua: Direktur Universitas Terbuka
    2. Sekretaris: Alumni Universitas Terbuka
    3. Anggota: Kepala Sub Bagian Tata Usaha UT yang bersangkutan, alumni Universitas Terbuka, tokoh masyarakat yang dianggap tepat.
  2. Dewan Pengawas IKA UT Wilayah mempunyai tugas pokok mengawasi dan membina Perkumpulan IKA UT Wilayah.

Pasal 17

  1. Dewan Pengawas Wilayah Luar Negeri IKA UT selanjutnya disebut Dewan Pengawas IKA UT Wilayah Luar Negeri, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang terdiri dari:
    1. Ketua: Direktur Universitas Terbuka Luar Negeri
    2. Sekretaris: Penanggung Jawab Bantuan Belajar dan Layanan Bahan Ajar (BBLBA) Universitas Terbuka
    3. Anggota: Alumni Universitas Terbuka dan tokoh masyarakat yang dianggap tepat.
  2. Dewan Pengawas IKA UT Wilayah Luar Negeri mempunyai tugas pokok mengawasi dan membina Perkumpulan IKA UT Wilayah Luar Negeri

Pasal 18

  1. Dewan Pengawas Cabang IKA UT selanjutnya disebut Dewan Pengawas IKA UT Cabang adalah Pejabat setempat dan/atau tokoh masyarakat yang bersedia, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
  2. Dewan Pengawas IKA UT Cabang mempunyai tugas pokok mengawasi dan membina Perkumpulan IKA UT Cabang

Pasal 19

  1. Dewan Pengawas Ranting IKA UT selanjutnya disebut Dewan Pengawas IKA UT Ranting adalah Pejabat setempat dan/atau tokoh masyarakat yang bersedia, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
  2. Dewan Pengawas IKA UT Ranting mempunyai tugas pokok mengawasi dan membina Perkumpulan IKA UT Cabang.

Pasal 20

  1. Musyawarah Nasional PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA disingkat MUNAS IKA UT adalah Badan Musyawarah Tertinggi IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA yang berwenang:
    1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UT
    2. Menetapkan pokok-pokok program IKA UT
    3. Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKA UT
  1. MUNAS IKA UT dilaksanakan oleh Pengurus IKA UT Pusat. Peserta MUNAS IKA UT terdiri dari:
    1. Pengurus IKA UT Pusat
    2. Utusan wakil di setiap wilayah IKA UT
    3. Dewan Pengawas IKA UT Pusat
    4. Peninjau dan tidak mempuyai hak suara.
  2. MUNAS IKA UT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA disingkat MUNASLUB IKA UT diselenggarakan oleh Pengurus Pusat IKA UT apabila terjadi hal-hal yang dianggap penting dan sangat mendesak.
  4. Rapat Kerja Nasional IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA disingkat RAKERNAS IKA UT adalah Rapat yang diselenggarakan di antara 2 (dua) MUNAS.
  5. Perubahan Anggaran Dasar hasil Munas selamat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Munas, dinotariatkan oleh Ketua Umum terpilih.
  6. Kekuasaan tertinggi dalam MUNAS adalah peserta MUNAS.

Pasal 21

  1. Musyawarah Wilayah PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA disingkat MUSWIL IKA UT adalah Badan Musyawarah Tertinggi IKA UT di tingkat wilayah.
  2. MUSWIL dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah IKA UT. Peserta MUSWIL IKA UT terdiri dari:
    1. Pengurus Wilayah IKA UT
    2. Pengurus Cabang IKA UT
    3. Alumni yang berada dalam wilayah tersebut sesuai dengan kebutuhan, jika belum memiliki pengurus
    4. Dewan Pengawas Wilayah
    5. Peninjau dan tidak mempuyai hak suara.
  3. MUSWIL diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali setelah pelaksanaan Munas.
  4. MUSWIL berwenang memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah.
  5. RAKERWIL dapat diselenggarakan di antara dua MUSWIL.
  6. Kekuasaan tertinggi dalam MUSWIL adalah peserta MUSWIL

Pasal 22

  1. Musyawarah Cabang PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA disingkat MUSCAB IKA UT adalah Badan Musyawarah Tertinggi IKA UT di tingkat kabupaten/kota.
  1. MUSCAB dilaksanakan oleh Pengurus Cabang. Peserta MUSCAB IKA  UT terdiri dari:
    1. Pengurus Cabang.
    2. Pengurus Ranting
    3. Alumni yang berada dalam kab/kota tersebut sesuai dengan kebutuhan, jika belum memiliki pengurus ranting.
    4. Dewan Pengawas Cabang.
    5. Peninjau dan tidak mempuyai hak suara.
  2. MUSCAB diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali setelah pelaksanaan Muswil.
  3. MUSCAB antara lain memilih dan menetapkan Pengurus Cabang.
  4. RAKERCAB dapat diselenggarakan di antara dua MUSCAB.
  5. Kekuasaan tertinggi dalam MUSCAB adalah peserta MUSCAB.

Pasal 23

  1. Musyawarah Ranting PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA disingkat MUSRAN IKA UT adalah Badan Musyawarah Tertinggi IKA UT di tingkat Kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan.
  2. Musran dilaksanakan oleh Pengurus Ranting dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing Ranting.
  3. Peserta Musran terdiri dari:
    1. Pengurus Ranting
    2. Alumni yang berada dalam kecamatan/gabungan kecamatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
    3. Dewan Pengawas Ranting
    4. Peninjau dan tidak mempunyai hak suara.

Pasal 24

  1. Sumber dana PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA (IKA UT) diperoleh dari:
    1. Iuran Anggota.
    2. Kegiatan lain yang sah dan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
    3. Sumbangan yang tidak mengikat.
  2. Pertanggungjawaban keuangan perkumpulan tingkat Pusat dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Pengawas setiap tahun.
  3. Pertanggungjawaban keuangan perkumpulan tingkat wilayah, cabang, dan ranting harus dilaporkan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat di atasnya dengan tembusan kepada pengawas setiap tahun.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 25

  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA (IKA UT).
  2. Anggaran Rumah Tangga diusulkan oleh Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh MUNAS.

Pasal 26

Anggaran  Dasar  PERKUMPULAN  IKATAN  ALUMNI  UNIVERSITAS  TERBUKA (IKA UT) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Ikatan Alumni UT Tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) dengan Persetujuan Dewan Pembina Pusat IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA (IKA UT), dan disempurnakan kembali oleh MUNAS III IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA Tahun 2014 (dua ribu empat belas), kemudian dilakukan perubahan dalam RAKERNAS  IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA Tahun 2015 (dua ribu lima belas) dan Tahun 2018 (dua ribu delapan belas) yang berdasarkan kesepakatan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Anggaran Dasar ini tetap dapat dijadikan pedoman berorganisasi sejak penandatanganan kesepakatan tersebut, dan kemudian Anggaran Dasar ini terakhir kali diubah dan disahkan dalam Munas IV IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA tahun 2019.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA

BAB I

KETENTUAN

Pasal 1

  1. Anggaran Rumah Tangga, (ART) ini berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Perkumpulan Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA-UT).
  2. Perkumpulan IKA-UT adalah satu-satunya wadah organisasi Alumni UT.

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Berperan serta dalam pembangunan Nasional dan umat manusia  seutuhnya.

  1. Memelihara serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi kepentingan pembangunan nasional.
  2. Memberikan masukan kepada Universitas Terbuka dalam rangka pengembangan Almamater, sesuai dengan misinya dan ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
  3. Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik Universitas Terbuka.
  4. Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumni Universitas Terbuka.

BAB III

KEGIATAN

Pasal 3

  1. Meningkatkan kerjasama intern IKA UT
  2. Meningkatkan kerjasama IKA UT dengan UT .
  3. Pemberdayaan alumni IKA UT dalam kepengawasan ujian dan tutorial.
  4. Mengakomodasi kebutuhan advokasi mahasiswa dan alumni IKA UT.
  5. Melaksanakan aktifasi anggota IKA UT secara efisien, efektif, dan produktif.
  6. Meningkatkan komunikasi dengan berbagai media untuk efektifitas, efisiensi, dan produktifitas kegiatan IKA UT
  7. Meningkatkan pengelolaan     sosial media untuk memaksimalkan sosialisasi program IKA UT dan UT
  8. Pemberian Bea Siswa
  9. Mengadakan/mengikuti seminar dan simposium, talk show.
  10. Mengadakan/mengikuti pelatihan.
  11. Meningkatkan peran serta IKA UT dalam kegiatan sosial di masyarakat
  12. Meningkatkan peran serta anggota IKA UT dalam pembagunan Nasional dan Ketahanan Negara
  13. Meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta
  14. Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  15. Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART IKA-UT
  16. Mengadakan usaha-usaha lain:
    1. Membentuk koperasi atau yayasan atau badan usaha lain yang melibatkan anggota dalam rangka kegiatan menghimpun dana;
    2. Membentuk pusat informasi sumber daya manusia dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia.

BAB IV

BENDERA DAN LAMBANG 

Pasal 4

  1. Bendera Perkumpulan IKA-UT adalah bendera UT dengan warna dasar putih, dengan ukuran perbandingan 2 banding 3, dengan tulisan kepanjangan IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA sesuai yang dimaksud Anggaran Dasar Bab IV pasal 8 ayat I berwarna biru di bawah lambang IKA UT
  2. Lambang Perkumpulan IKA UT adalah Lambang Universitas Terbuka dengan tulisan IKATAN ALUMNI di sebelah atas dan tulisan UNIVERSITAS TERBUKA di sebelah bawah, berbingkai segi lima bersisi lengkung berupa garis tebal dan tipis sesuai dengan yang dimaksud Anggaran Dasar Bab IV pasal 8 ayat 2
  3. Lambang Perkumpulan IKA UT menjadi lampiran dari Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 5

Musyawarah Nasional adalah suatu badan yang memegang kekuasan tertinggi di tingkat nasional dan merupakan badan pemegang kedaulatan IKA-UT

Pasal 6

Pengurus Pusat menyelenggarakan Musyawarah Nasional 5 (lima) tahun sekali untuk:

  1. Menilai dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus pusat;
  2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila diperlukan.
  3. Menetapkan program kerja dan mekanisme kerja;
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKA UT dengan mekanisme yang ditentukan dalam MUNAS.

Pasal 7

Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah dan pemegang kedaulatan Wilayah.

Pasal 8

Pengurus Wilayah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk;

  1. Menerima dan mensahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Wilayah.
  2. Menentukan strategi dan operasional kebijakan IKA UT Wilayah
  3. Menetapkan program dan mekanisme kerja IKA UT Wilayah.
  4. Memilih dan menetapkan pengurus IKA UT Wilayah.

Pasal 9

Musyawarah Cabang adalah suatu lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang dan pemegang kedaulatan cabang.

Pasal 10

Pengurus Cabang menyelenggarakan Musyawarah Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali untuk :

  1. Menerima dan mensahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Cabang;
  2. Menentukan strategi dan operasional kebijakan IKA UT Cabang;
  3. Menetapkan program dan mekanisme kerja IKA UT Cabang;
  4. Memilih dan menetapkan pengurus IKA UT Cabang;

Pasal 11

Pengurus Ranting menyelenggarakan Musyawarah Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali untuk :

  1. Menerima dan mensahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Ranting
  2. Menentukan strategi dan operasional kebijakan IKA UT Ranting;
  3. Menetapkan program dan mekanisme kerja IKA UT Ranting;
  4. Memilih dan menetapkan pengurus IKA UT Ranting;

Pasal 12

Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh pengurus IKA UT Pusat.

  1. Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari Jumlah Wilayah Peserta Musyawarah Nasional;
  2. Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu orang;
  3. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional ditentukan oleh Pengurus IKA UT Pusat.

Pasal 13

Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Wilayah.

  1. Musyawarah Wilayah harus dihadiri oleh sekarang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Cabang Peserta Musyawarah Wilayah.
  2. Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah  jumlah anggota yang hadir satu orang.
  3. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Wilayah ditentukan oleh Pengurus Wilayah.

Pasal 14

Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.

  1. Musyawarah Cabang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Ranting peserta Musyawarah Cabang.
  2. Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai keputusan diambil berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah  jumlah anggota yang hadir ditambah satu orang.
  3. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Cabang ditentukan oleh Pengurus Cabang.

Pasal 15

Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah serta Pengurus Cabang mengadakan rapat pengurus sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;

Pasal 16

  1. Pengurus Pusat sedapat mungkin tidak merangkap jabatan kepengurusan wilayah dan Kepengurusan Wilayah sedapat mungkin tidak merangkap Kepengurusan Cabang.
  2. Jabatan Pengurus Pusat, Wilayah, Cabang dan Ranting paling lama 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut pada jabatan yang sama, dan dapat dipilih kembali pada jabatan lain.
  3. Dalam kondisi tertentu dan dipandang masih diperlukan, pengurus pusat yang telah memegang jabatan secara berturut turut selama 2 (dua) masa jabatan pada jabatan yang sama sebagai mana dimaksud pada ART pasal 16 ayat 2 (dua) dapat dipilih kembali, atas persetujuan Ketua Umum dan pertimbangan Ketua Dewan Pengawas Pusat.
  4. Dalam kondisi tertentu dan dipandang masih diperlukan, pengurus wilayah/cabang/ranting yang telah memegang jabatan secara berturut turut selama 2 (dua) masa jabatan pada jabatan yang sama sebagai mana dimaksud pada ART pasal 16 ayat 2 (dua) dapat dipilih kembali, atas persetujuan Ketua pada tingkatan masing-masing dan pertimbangan Ketua Dewan Pengawas Wilayah.

Pasal 17

  1. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh peserta Munas IKA UT
  1. Ketua Umum terpilih tersebut diberi wewenang untuk mengisi jabatan kepengurusan lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penunjukkan ketua umum untuk selanjutnya menginformasikan kepada seluruh Pengurus Wilayah.

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 18

Keanggotaan terdiri dari:

  1. Anggota Biasa

Anggota biasa adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Terbuka.

  1. Anggota Kehormatan

Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap Perkumpulan IKA-UT

Pasal 19

Penerimaan Anggota:

  1. Anggota biasa

Mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Terbuka, baik ditingkat Diploma maupun Strata dan telah  memenuhi  syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus.

  1. Anggota Kehormatan
    1. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh rapat pengurus pusat;
    2. Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah:
      • Mereka yang berjasa terhadap perkumpulan IKA UT
      • Tidak pemah tercela atau tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;
      • Mempunyai kepribadian serta reputasi baik dalam masyarakat; dan
      • Menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan
    3. Usul pengangkatan anggota kehormatan dapat dilakukan oleh anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota kepada pengurus pusat melalui pengurus wilayah dan cabang.

Pasal 20

Hak dan Kewajiban Anggota:

  1. Hak anggota
    1. Anggota biasa berhak:
      • Memilih dan dipilih
      • Mendapatkan pelayanan organisasi
    2. Anggota kehormatan:
      • Tidak bisa memilih dan dipilih
      • Mendapatkan pelayanan organisasi
  2. Kewajiban Anggota:
    • Tunduk dan mentaati AD/ART Perkumpulan IKA-UT serta keputusan rapat umum anggota dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.
    • Turut aktif melaksanakan seluruh program kerja Perkumpulan IKA-UT baik diminta maupun tidak diminta.
    • Menciptakan suasana kerjasama dan rasa kekeluargaan antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian.
    • Menjunjung tinggi kehormatan sesama anggota dan martabat organisasi.
    • Loyal kepada organisasi dan Almamater
    • Membayar uang iuran anggota yang ditetapkan oleh pengurus.
  3. Anggota kehormatan:
    • Menciptakan suasana kerjasama. dan rasa kekeluargaan antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian.
    • Menjunjung tinggi kehormatan sesama anggota dan martabat organisasi.
    • Loyal kepada organisasi dan almamater.

Pasal 21

Berhentinya Keanggotaan

  1. Anggota dapat berhenti atau diberhentikan oleh pengurus untuk sementara atau selamanya karena:
    1. Permintaan sendiri
    2. Meninggal dunia.
    3. Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi.
  2. Dalam hal pemberhentian karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan organisasi, pengurus mengadakan rapat untuk mengambil keputusan.

BAB VII

SUMBER DANA

Pasal 22

  1. Sumber Dana Perkumpulan IKA-UT diperoleh dari:
    1. Iuran
    2. Kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
    3. Sumbangan tidak mengikat.
  1. Iuran para anggota terdiri dari:
    1. Iuran pokok dan iuran
    2. Besarnya iuran pokok dan iuran bulanan diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
  2. Pertanggung jawaban keuangan perkumpulan IKA UT Pusat dilaporkan secara tertulis setiap akhir tahun kepada Dewan Pengawas
  3. Pertanggung jawaban keuangan perkumpulan IKA UT Wilayah/Cabang/Ranting dilaporkan secara tertulis setiap akhir tahun secara berjenjang kepada pengurus satu tingkat di atasnya dan Dewan Pengawas.

BAB VIII

LAIN – LAIN

Pasal 23

Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan keputusan  MUNAS IKA UT.

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan  pada MUNAS IKA UT
  2. Segala peraturan dan ketentuan lain yang tidak bersumber dari AD/ART sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 24

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh MUNAS IV IKA UT tahun 2019.

Tangerang Selatan, 3 September 2019

 

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial