AD/ART IKA-UT

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA

Anggaran Dasar

Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA disingkat IKA-UT
Pasal 2
IKA-UT didirikan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1990 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
IKA-UT Pusat berkedudukan di kota tempat kedudukan Universitas Terbuka, IKA-UT Wilayah berkedudukan di kota tempat UPBJJ-UT dan IKA-UT Cabang berkedudukan disetiap Kabupaten/Kota. IKA-UT Wilayah Luar Negeri berkedudukan di Kota tempat Perwakilan RI di Luar Negeri.
Pasal 4
IKA-UT berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
IKA-UT bertujuan:1.      Berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan umat manusia. seutuhnya;2.      Memelihara serta mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi demi kepentingan Pembangunan Nasional.3.      Memberikan masukan kepada Universitas Terbuka dalam rangka. pengembangan almamater sesuai dengan misinya;4.      Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik. Universitas Terbuka; dan5.      Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumni Universitas Terbuka.
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 5, IKA-UT dapat melakukan kegiatan antara lain:1.      Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota dan dengan masyarakat di bidang profesi maupun di bidang sosial dan budaya.2.      Tukar menukar informasi dalam rangka memperlancar usaha pencapaian tujuan organisasi.3.     Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART IKA-UT.4.      Mengadakan pertemuan ilmiah serta menerbitkan karya ilmiah.5.      Mengadakan kegiatan / usaha-usaha lain yang dianggap perlu untuk mengembangkan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
IKA-UT tidak melakukan kegiatan politik praktis
Pasal 8
1.    Bendera IKA-UT adalah bendera Universitas Terbuka dengan tulisan IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA di bawah logo Universitas Terbuka.2.      Lambang IKA-UT adalah lambang Universitas Terbuka dengan tulisan IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA dibawah logo UT.
Pasal 9
1.     Keanggotaan IKA-UT terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.2.     Anggota biasa adalah setiap lulusan fakultas dan program di lingkungan Universitas Terbuka.3.     Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi IKA-UT.
Pasal 10
Susunan organisasi IKA-UT adalah:1.  Badan Musyawarah Nasional IKA-UT terdiri atasa. Musyawarah Nasional IKA-UT;b. Musyawarah Wilayah IKA-UT;c. Musyawarah Cabang IKA-UT. 2.  Pelaksana organisasi IKA-UT terdiri atasa. Tingkat Pusat adalah Pengurus Pusat;b. Tingkat Wilayah adalah Pengurus Wilayah;c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pengurus Cabang. 
Pasal 11
Pengurus Pusat IKA-UT selanjutnya disebut Pengurus Pusat terdiri dari:1.) Ketua Umum, Ketua I, Ketua II dan Ketua III2.) Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris3.) Bendaraha Umum, Wakil Bendahara4). Ketua Bidang dan Ketua Sub Bidang, yang terdiri dari :a.      Ketua BIDANG KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN–        Ketua Sub Bidang Kelembagaan dan Advokasi–        Ketua Sub Bidang Pelayanan Keanggotaanb.      Ketua BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI–        Ketua Sub Bidang Teknologi–        Ketua Sub Bidang Informatikac.      Ketua BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI–        Ketua Sub Bidang Kerjasama Luar Negeri–        Ketua Sub Bidang Pameran Internasionald.      Ketua BIDANG PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA–        Ketua Sub Bidang Pelatihan–        Ketua Sub Bidang Penyelenggaraan Seminare.      Ketua BIDANG PENELITIAN–        Ketua Sub Bidang Teknologi Tepat Guna–        Ketua Sub Bidang Ilmiah Alumnif.       Ketua BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT–        Ketua Sub Bidang Sosialisasi & Promosi UT–        Ketua Sub Bidang Sosial dan Kemahasiswaan Pengurus Pusat sedapat mungkin mencerminkan fakultas dan Program yang ada; Pengurus Pusat mempunyai tugas pokok memimpin kegiatan IKA-UT sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA-UT.
Pasal 12
1.  Dewan Pembina IKA-UT Pusat terdiri dari:a.    Rektor secara ex-officio sebagai ketua;b.    Pembantu Rektor III secara ex-officio sebagai sekretaris; sertac.    Pembantu Rektor I, II dan IV serta Dekan di Lingkungan UT secara ex-officio sebagai anggota.2.  Dewan Pembina IKA-UT Pusat mempunyai tugas pokok membina IKA-UT.
Pasal 13
1.    Musyawarah Nasional IKA-UT disingkat MUNAS IKA-UT adalah Badan Musyawarah Tertinggi IKA-UT yang berwenang:a.    Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA- UT;b.    Menetapkan pokok-pokok program IKA-UT;c.    Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat IKA-UT. 
2.   MUNAS IKA-UT dilaksanakan oleh Pengurus IKA-UT Pusat.Peserta MUNAS IKA-UT terdiri dari:a.    Pengurus IKA-UT;b.    Utusan wakil di setiap wilayah IKA-UT;c.    MUNAS IKA-UT dihadiri oleh Dewan Pembina IKA-UT Pusat.3.    MUNAS IKA-UT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.4.    Musyawarah Nasional Luar Biasa IKA-UT disingkat MUNASLUB IKA-UT diselenggarkan oleh Pengurus Pusat IKA-UT apabila terjadi hal-hal yang dianggap penting dan sangat mendesak.5.    Rapat Kerja Nasional IKA-UT disingkat Rakernas IKA-UT adalah rapat   yang diselenggarakan  diantara dua Munas 
Pasal 14
1.    Musyawarah wilayah IKA-UT disingkat MUSWIL adalah Badan Musyawarah Tertinggi IKA-UT di tingkat Wilayah.;2.    MUSWIL dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah; Peserta, MUSWIL IKA-UT terdiri dari:a. Pengurus Wilayah IKA-UTb. Pengurus Cabang IKA-UTc. Muswil dihadiri oleh Dewan Pembina Wilayah3.    MUSWIL diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.4.    MUSWIL antara lain memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah5.    RAKERWIL dapat diselenggarakan diantara dua Muswil.
 Pasal 15
1.     Musyawarah Cabang IKA-UT disingkat MUSCAB adalah Badan Musyawarah Tertinggi IKA-UT di tingkat Kabupaten / Kota.2.     MUSCAB dilaksanakan oleh Pengurus CabangPeserta MUSCAB IKA-UT terdiri dari:a.    Pengurus Cabangb.    Alumni yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan; danc.    MUSCAB dihadiri oleh Dewan Pembina Cabang.3.    MUSCAB diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali.4.    MUSCAB antara lain memilih dan menetapkan Pengurus Cabang.
Pasal 16
1.   Dewan Pembina Wilayah IKA-UT terdiri dari;a.    Kepala UPBJJ-UT secara ex-officio sebagai ketuab.    Koordinator Layanan Bantuan Belajar dan Bahan Ajar / Kemahbanbel UPBJJ secara ex-officio sebagai sekretaris; danc.    Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPBJJ-UT yang bersangkutan secara. ex-officio sebagai anggota; dan2.  Dewan Pembina IKA-UT wilayah mempunyai Pembina IKA-UT di lingkungan wilayah yang bersangkutan.3. Dewan Pembina IKA-UT Wilayah Luar Negeri terdiri dari :a.   Kepala UPBJJ UT Layanan Luar Negerib.  Kepala Perwakilan RI setempat 
Pasal 17
Ketua Dewan Pembina Cabang IKA-UT adalah Pejabat setempat atau tokoh masyarakat yang bersedia.
Pasal 18
1.    Pengurus Wilayah terdiri daria.    Ketua merangkap anggotab.    Wakil Ketua merangkap anggotac.    Sekretaris merangkap anggotad.    Wakil Sekretaris merangkap anggotae.    Bendahara merangkap anggotaf.     Wakil Bendahara merangkap anggotag.    Ketua-ketua seksi sesuai keperluan merangkap anggota2.    Pengurus Wilayah sedapat mungkin mencerminkan fakultas dan program yang ada.3.    Pengurus Wilayah mempunyai tugas pokok memimpin kegiatan IKA-UT sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA-UT.
 Pasal 19
Pengukuhan Pengurus Cabang oleh Pengurus Wilayah; Pengurus Wilayah oleh Pengurus Pusat; Pengurus Pusat oleh Munas dan dilantik oleh Rektor Universitas Terbuka.
Pasal 20
1 .   Pengurus Cabang terdiri dari :a.    Ketua merangkap anggotab.    Sekretaris merangkap anggotac.    Bendahara merangkap anggotad.    Ketua-ketua seksi sesuai dengan. keperluan merangkap anggota 2.    Pengurus Cabang sedapat mungkin mencerminkan. fakultas dan program yang ada.3.    Pengurus Cabang mempunyai tugas pokok memimpin kegiatan IKA-UT Cabang sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, program kerja IKA-UT.
Pasal 21
Sumber dana IKA-UT diperoleh dari:1.    Iuran anggota;2.    Kegiatan lain yang sah dan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; serta3.    Sumbangan yang tidak mengikat.
 Pasal 22
1.    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA UT.2.    Anggaran Rumah Tangga diusulkan oleh Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh MUNAS.
Pasal 23
Anggaran Dasar IKA-UT untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Alumni Universitas Terbuka Tahun 1990 dengan Persetujuan Dewan Pembina Pusat IKA-UT, dan disempurnakan kembali oleh MUNAS III IKA-UT tahun 2014,  kemudian dilakukan perubahan dalam Rakernas IKA UT tahun 2015 yang berdasarkan kesepakatan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Anggaran Dasar ini tetap dapat dijadikan pedoman berorganisasi sejak penandatanganan kesepakatan tersebut untuk  kemudian  akan disahkan dan dipertanggungjawabkan dalam Munas yang akan datang.

Anggaran Rumah Tangga

Pasal 1
1.    Anggaran Rumah Tangga, (ART) ini berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA-UT).2.    IKA-UT adalah satu-satunya wadah organisasi Alumni UT.
 Pasal 2
1.   Berperan serta dalam pembangunan nasional dan umat manusia seutuhnya.2.    Memelihara serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi kepentingan pembangunan nasional.3.    Memberikan masukan kepada Universitas Terbuka dalam rangka pengembangan Almamater, sesuai dengan misinya dan ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.4.    Memelihara, mempertahankan serta menjunjung tinggi nama baik Universitas Terbuka;dan5.    Membina persahabatan, persatuan serta meningkatkan rasa kekeluargaan antar Alumni Universitas Terbuka.
 Pasal 3
1.    Menyelenggarakan pertemuan berkala antar anggota. sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.2.    Menyelenggarakan komunikasi antar anggota, antar wilayah, antar cabang melalui:a.    Komunikasi tidak langsung misaInya surat menyurat, e-mail; danb.    Komunikasi langsung antara lain mengadakan pertemuan antar anggota, antar wilayah dan antar cabang.3.    Membina kerjasama dengan kelompok profesi dan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART IKA-UT seperti:a.    Turut serta dalam. kegiatan diskusi ilmiah / seminar yang diselenggarakan oleh organisasi profesi lain dan atau mengundang organisasi lain untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh IKA-UT; danb.    Bersama Kelompok Belajar Mahasiswa UT (KBM-UT) ikut melaksanakan promosi UT kepada masyarakat.4.    Mengadakan pertemuan ilmiah serta menerbitkan karya-larya ilmiah antara anggota Alumni dengan :a.    Mengadakan penelitian-penelitian ilmiah; danb.    Mengadakan seminar-seminar dan atau pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya.5.    Mengadakan usaha-usaha lain:a.    Membentuk koperasi atau yayasan atau badan usaha lain yang melibatkan anggota dalam rangka kegiatan menghimpun dana;b.    Menerbitkan majalah (Buletin);c.    Membantu kegiatan, UPBJJ-UT setempat dalam memberikan tutorial serta membantu pengawasan ujian; dand.    Membentuk pusat informasi sumber daya manusia dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia.
 Pasal 4
1.    Bendera IKA-UT adalah bendera UT dengan warna dasar kuning emas, dengan ukuran perbandingan 2 banding 3, dengan tulisan kepanjangan IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA sesuai yang dimaksud Anggaran Dasar pasal 8 ayat I berwarna biru di bawah logo Universitas Terbuka.2.    Lambang IKA-UT adalah Lambang Universitas Terbuka berbentuk logo Universitas Terbuka dengan tulisan kepanjangan IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS TERBUKA sesuai dengan yang dimaksud Anggaran Dasar pasal 8 ayat 2 dibawah logo Universitas Terbuka.
 Pasal 5
Badan Musyawarah Nasional adalah suatu badan yang memegang kekuasan tertinggi pada musyawarah nasional dan merupakan badan pemegang kedaulatan IKA-UT
 Pasal 6
Badan Musyawarah Nasional menyelenggarakan MUNAS 5 (lima) tahun sekali untuk:1.      Menilai dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus pusat;2.      Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila diperlukan;3.      Menetapkan program kerja dan mekanisme kerja;4.      Memilih dan menetapkan pengurus pusat dengan mekanisme yang ditentukan dalarn MUNAS.
 Pasal 7
Badan Musyawarah Wilayah adalah Badan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah dan pemegang kedaulatan Wilayah.
Pasal 8
Badan Musyawarah Wilayah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk :Menerima dan mensahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Wilayah.Menentukan strategi dan operasional kebijakan IKA-UT WilayahMenetapkan program dan mekanisme kerja IKA-UT Wilayah.Memilih dan menetapkan pengurus IKA-UT Wilayah.
 Pasal 9
Badan Musyawarah Cabang adalah suatu lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang dan pemegang kedaulatan cabang
 Pasal 10
Badan Musyawarah Cabang menyelenggarakan Musyawarah Cabang setiap 4 (empat) tahun sekali untuk :Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Cabang.Menentukan strategi dan operasional kebijakan IKA-UT Cabang,Menetapkan program dan mekanisme kerja IKA-UT CabangMemilih dan menetapkan pengurus IKA-UT Cabang.
 Pasal 11
1.    Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh pengurus IKA-UT.Musyawarah Nasional harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + I dari Jumlah anggota Badan Musyawarah Nasional.Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil berclasarkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu orang.4.    Tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional berikutnya ditetapkan Oleh Musyawarah Nasional yang sedang berlangsung 
Pasal 12
1.    Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Wilayah.Musyawarah Wilayah harus dihadiri oleh sekarang-kurangnya 50% + I dari jumlah anggota Badan Musyawarah Wilayah.Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, keputusan diambil berdasarkan persetujuan sek.urang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir satu orang.Musyawarah Wilayah diselenggarakan setelah diadakan Musyawarah Nasional.Tempat penyelenggaraan Musyawarah Wilayah ditentukan di Kota kedudukan UPBJJ-UT.Tempat penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Luar Negeri diselenggarakan di tempat/kedudukan IKA-UT Wilayah Luar Negeri.
 Pasal 13
1.    Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.Musyawarah Cabang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + I dari jumlah anggota Badan Musyawarah Cabang.Pengambilan keputusan diusahakan sedapat mungkin melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak dicapai keputusan diambil berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang hadir ditambah satu orang.Musyawarah Cabang diselenggarakan setelah diadakan Musyawarah Wilayah.Tempat penyelenggaraan Musyawarah Cabang ditentukan di Kota kedudukan Pengurus Cabang.
 Pasal 14
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah serta Pengurus Cabang mengadakan rapat pengurus sekurang-kurangnya I (satu) tahun sekali.
 Pasal 15
Musyawarah Nasional diikuti oleh :Pengurus PusatUtusan Wilayah masing-masing maksimal 3 (tiga) orangDewan Pembina Pusat
 Pasal 16
1.     Pengurus Pusat sedapat mungkin tidak merangkap jabatan kepengurusan wilayah dan Kepengurusan Wilayah sedapat mungkin tidak merangkap Kepengurusan Cabang.2.     Jabatan Pengurus Pusat, Wilayah dan Cabang paling lama 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut.
 Pasal 17
1.    Ketua Umum dipilih oleh peserta Munas IKA-UT.Ketua Umum terpilih tersebut diberi wewenang untuk mengisi jabatan kepengurusan lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penunjukkan ketua umum untuk selanjutnya menginformasikan kepada seluruh UPBJJ-UT.Kepengurusan IKA-UT Pusat ditetapkan oleh Munas.
Pasal 18
Keanggotaan terdiri dari1.     Anggota BiasaAnggota biasa adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Terbuka.2.     Anggota KehormatanYang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi IKA-UT
 Pasal 19
1.    Anggota biasaMereka yang telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Terbuka, baik ditingkat Diploma maupun Strata dan telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus.2.   Anggota KehormatanPengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh rapat pengurus pusat;Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah:1)    Mereka yang berjasa terhadap organisasi IKA-UT2)    Tidak pemah tercela atau tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana;3)    Mempunyai kepribadian serta reputasi baik dalam masyarakat; dan4)    Menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai anggota kehormatan.c.   Usul pengangkatan anggota kehormatan dapat dilakukan oleh anggota sekurang- kurangnya 5 (lima) orang anggota kepada pengurus pusat melalui pengurus wilayah dan cabang.
 Pasal 20
1.    Hak anggotaa.    Anggota biasa berhak:1.   Memilih dan dipilih; serta2.   Mendapatkan pelayanan organisasi b.   Anggota kehormatan1.   Mempuyai hak bicara; dan2.   Mendapatkan pelayanan organisasi. 2.  Kewajiban Anggotaa. Tunduk dan mentaati AD/ART IKA-UT serta keputusan rapat umum  anggota dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus;b.  Turut aktif melaksanakan seluruh program kerja IKA-UT baik diminta maupun tidak diminta.c.    Menciptakan suasana kerjasama dan rasa kekeluargaan antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian;d.    Menjunjung tinggi kehormatan sesama anggota dan martabat organisasi;e.    Loyal kepada organisasi dan Almamater UT; serta.f.     Membayar uang iuran anggota yang ditetapkan oleh pengurus. 3.    Anggota kehormatan;a.    Menciptakan suasana kerjasama. dan rasa kekeluargaan antara sesama anggota dengan penuh saling pengertian;b.    Menjunjung tinggi kehormatan sesama. anggota dan martabat organisasi; sertac.    Loyal kepada organisasi dan Almamater.
 Pasal 21
Berhentinya Keanggotaan1.    Anggota dapat berhenti atau diberhentikan oleh pengurus untuk sementara atau selamanya karena :a.    Permintaan sendirib.    Meninggal dunia; danc.    Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi. 2.    Dalam hal pemberhentian karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi, pengurus mengadakan rapat untuk mengambil keputusan.
 Pasal 22
1.    Sumber Dana IKA-UT diperoleh dari:a.    Biaya  aktivasi alumni.b.    Iuran Angggotac.    Sumber Dana  lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ARTd.    Sumbangan tidak mengikat 2.  Aktivasi alumni sebesar Rp.35.000,00 ( tiga puluh lima ribu  rupiah ).a.    Aktivasi alumni yang dipungut pada saat menghadiri Wisuda di UT   Pusat, dikelola sepenuhnya oleh IKA-UT Pusat yang akan digunakan program kerja pengurus pusat.b.    Aktivasi alumni yang dipungut pada saat menghadiri Upacara Penyerahan Ijazah ( UPI ) di UPBJJ, dikelola sepenuhnya oleh IKA-UT Wilayah yang akan digunakan untuk program kerja wilayah. 3. Iuran anggota sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah )  perbulan.4  Iuran anggota yang dipungut oleh IKA – UT Wilayah dikelola oleh Pengurus Wilayah 70%,dan oleh Pengurus Cabang 30% .5. Penmungutan Iuran anggota disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing wilayah. 
Pasal 23
 1.    Pemeriksaan Keuangan dilakukan 1 (satu) Tahun sekali (Periode 1 Januari-31 Desember ). Dilakukan oleh Tim Audit Internal yang  ditugaskan oleh Ketua Umum/Ketua Wilayah/Ketua Cabang.2.    Pertanggung jawaban keuangan organisasi harus dilaporkan secara tertulis kepada Pengurus satu tingkat diatasnya dengan tembusan kepada Pembina setiap akhir tahun.
 Pasal 24
1.    Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan keputusan MUNAS IKA-UT.2.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan pada MUNAS IKA-UT.3.    Segala peraturan dan ketentuan lain yang tidak bersumber dari AD/ART sejak tanggal pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga IKA-UT untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Alumni Universitas Terbuka Tahun 1990 dengan Persetujuan Dewan Pembina Pusat IKA-UT, dan disempurnakan kembali oleh MUNAS III IKA-UT tahun 2014,  kemudian dilakukan perubahan dalam Rakernas IKA UT tahun 2015 yang berdasarkan kesepakatan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Anggaran Rumah Tangga ini tetap dapat dijadikan pedoman berorganisasi sejak penandatanganan kesepakatan tersebut untuk  kemudian  akan disahkan dan dipertanggungjawabkan dalam Munas yang akan datang 

Tangerang Selatan, 21 November 2015

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial